Pemblokiran Aplikasi oleh Pemerintah AS: Tren yang Mirip Dengan Cara China

Permalink 8 months ago 71

Foto: www.cnbcindonesia.com

Jakarta, Naralapor – Selama ini, China dikenal dengan kontrol ketat terhadap aplikasi dan konten digital di negaranya, membatasi akses aplikasi buatan luar negeri dan menyensor informasi yang tidak sesuai standar pemerintah. Namun, belakangan ini, Amerika Serikat juga mulai menunjukkan langkah-langkah pemblokiran aplikasi yang menyerupai praktik China.

Baru-baru ini, di bawah pemerintahan Donald Trump, Apple diperintahkan untuk menghapus aplikasi terkait pelacakan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) dari App Store. Salah satu aplikasi yang diblokir adalah ICEBlock, yang berfungsi memberi peringatan pengguna terkait keberadaan agen ICE di sekitar mereka. Pemerintah AS menilai aplikasi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kekerasan terhadap petugas ICE.

Apple mengonfirmasi penghapusan aplikasi ICEBlock dan aplikasi serupa pada 2 Oktober 2025. Google juga menghapus aplikasi yang sama, meskipun bukan atas arahan pemerintah melainkan karena pelanggaran kebijakan mereka sendiri. Google bahkan menyatakan aplikasi ICEBlock tidak pernah tersedia di Google Play Store. Penghapusan paksa aplikasi oleh pemerintah merupakan langkah langka dan menandakan semakin eratnya hubungan antara perusahaan teknologi dengan pemerintahan yang sedang berkuasa.

Jaksa Agung AS Pam Bondi menegaskan, "ICEBlock dirancang untuk menempatkan agen ICE dalam risiko hanya karena melakukan pekerjaan mereka, dan kekerasan terhadap penegak hukum adalah garis merah yang tidak dapat ditoleransi dan tidak boleh dilanggar." Sementara itu, pembuat ICEBlock, Joshua Aaron dari Texas, mengecam tindakan Apple dan menyebutnya "menyerah pada rezim otoriter." Ia juga mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sebagai respons.

Dalam konteks ini, pengawasan terhadap agen imigrasi memang semakin meningkat sejak Trump kembali menjabat. Para aktivis yang melakukan pelacakan independen berusaha melindungi komunitas dari penindakan ICE yang dianggap agresif dan melanggar kebebasan berpendapat. Para pakar hukum menyatakan bahwa merekam aktivitas penegakan hukum di ruang publik masih dilindungi konstitusi selama tidak mengganggu tugas penegakan hukum.

Peningkatan tindakan ICE ini juga didukung dengan tambahan anggaran hingga US$75 miliar sampai tahun 2029, termasuk penegakan hukum terhadap individu berdasar alasan politik, seperti advokasi pro-Palestina.

Sedangkan Apple, sepanjang tahun 2024, telah menghapus lebih dari 1.700 aplikasi dari App Store atas permintaan pemerintah berbagai negara. Sebagian besar aplikasi yang dihapus tersebut berasal dari China, Rusia, dan Korea Selatan. Namun, sebelumnya Amerika Serikat tidak menjadi negara yang melayangkan banyak tuntutan atas penghapusan aplikasi. Keputusan untuk menghapus aplikasi terkait ICE ini menandai perubahan signifikan yang seolah me-normalisasi praktik intervensi pemerintah terhadap platform teknologi di AS.

Peristiwa ini menunjukkan bagaimana AS, yang selama ini mengkritik praktik sensor di China, mulai mengadopsi cara yang serupa dalam upaya kontrol informasi dan pengawasan melalui teknologi, terutama di bawah kepemimpinan pemerintahan yang keras terhadap imigrasi seperti Trump.