Jakarta – Polisi Singapura mengambil langkah tegas untuk memberantas penipuan di platform Facebook dengan memerintahkan Meta agar segera membatasi iklan, akun, profil, dan halaman bisnis yang mengaku sebagai pejabat pemerintah. Jika Meta mengabaikan perintah ini, mereka bisa terkena denda hingga 1 juta dolar Singapura atau setara Rp 12,73 miliar.
Langkah ini merupakan implementasi pertama dari Undang-Undang Kejahatan Online yang baru disahkan pada Februari 2024. Menteri Urusan Dalam Negeri Singapura, Goh Pei Ming, menyatakan, "Facebook adalah platform utama yang digunakan oleh penipu dengan modus berpura-pura jadi orang lain. Polisi berkesimpulan harus ada tindakan lebih tegas untuk memberantas penipuan ini."
Data Penipuan Ecommerce yang Meningkat
Pemerintah Singapura pada Agustus 2024 mengungkap bahwa satu dari tiga kasus penipuan ecommerce terjadi melalui Facebook. Facebook Marketplace menjadi platform ecommerce dengan fitur anti-penipuan paling lemah di antara lainnya.
Sepanjang semester pertama 2025, modus penipuan yang melibatkan penyamaran sebagai pejabat pemerintah naik tiga kali lipat menjadi 1.762 kasus dengan total kerugian mencapai 126,5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 1,6 triliun.
Meta Sudah Lakukan Perubahan Namun Belum Memuaskan
Kementerian Urusan Dalam Negeri Singapura mengakui bahwa Facebook Marketplace telah memperketat verifikasi untuk sejumlah akun penjual di Singapura sejak 2024, serta memberikan peringatan anti-penipuan kepada pengguna yang rawan menjadi target.
This langkah dilakukan setelah Meta mendapat teguran dari pemerintah setempat yang menilai Meta "secara konsisten membandel" dan belum mematuhi rekomendasi seperti verifikasi identifikasi resmi serta menyediakan metode pembayaran yang lebih aman.
Pemerintah Singapura menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penipuan online demi melindungi masyarakat dari kerugian besar yang diakibatkan oleh kejahatan dunia maya.








