Cara Mudah Cek Apakah NIK-KTP Anda Dipakai Pinjol Lewat Online dan Offline

Permalink 4 months ago 120

Foto: www.cnbcindonesia.com

Cara Mudah Cek Apakah NIK-KTP Anda Dipakai Pinjol Lewat Online dan Offline

Jakarta, Naralapor - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah data pribadi yang sangat penting untuk dijaga kerahasiaannya. Sayangnya, ada oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan NIK-KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol tanpa izin.

Penyalahgunaan ini bisa terjadi karena beberapa pinjol hanya membutuhkan data KTP secara daring tanpa verifikasi tambahan seperti foto selfie dengan KTP, sehingga rawan dimanfaatkan oleh pelaku penipuan.

Bagaimana Cara Mengecek NIK-KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak?

Anda bisa memeriksanya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni secara online dan offline.

Cara Cek Online Melalui SLIK OJK

Sangat mudah untuk melakukan pengecekan secara online. Berikut langkah lengkapnya:

  1. Buka situs resmi SLIK OJK atau unduh aplikasi iDebku OJK di perangkat Anda.
  2. Di halaman utama, pilih menu Pendaftaran.
  3. Isi formulir dengan data yang diminta, seperti jenis debitur (perseorangan atau badan usaha), jenis identitas, nomor identitas, serta kode captcha.
  4. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan akurat.
  5. Klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan.
  6. Unggah dokumen pendukung berupa KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
  7. Pilih Ajukan Permohonan untuk mengirimkan data.
  8. Anda akan memperoleh nomor pendaftaran sebagai bukti permohonan.
  9. Untuk mengecek status, akses menu Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran tadi.
  10. OJK akan memproses permohonan dalam waktu satu hari kerja dan menginformasikannya melalui email yang Anda daftarkan.

Cara Cek Offline ke Kantor OJK

Bila Anda lebih nyaman datang langsung, berikut langkah yang perlu disiapkan:

  • Kunjungi kantor OJK terdekat.
  • Siapkan dokumen pendukung yang sesuai dengan jenis permohonan, antara lain:
    • Perseorangan: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), plus surat kuasa jika diperlukan.
    • Orang yang sudah meninggal: fotokopi KTP/paspor, surat keterangan kematian asli, dan dokumen pembuktian hubungan keluarga atau ahli waris.
    • Badan usaha: fotokopi NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, serta surat kuasa bila diperlukan.
  • Serahkan dokumen tersebut ke petugas OJK.
  • OJK akan memproses pengecekan sesuai dengan dokumen yang Anda berikan.
  • Hasil permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Dengan cara ini, Anda bisa memastikan apakah NIK-KTP Anda pernah dipakai untuk pengajuan pinjol atau tidak, sehingga lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk menjaga keamanan data Anda dan menghindari risiko penipuan.