Jakarta, Naralapor – Sejumlah perwakilan pengemudi ojek online (ojol) mengajukan permohonan agar pemerintah memberikan jaminan sosial berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian. Permintaan ini disampaikan langsung kepada pimpinan DPR dengan harapan segera terbit regulasi yang mengatur perlindungan bagi para driver.
Rieke Dyah Pitaloka, yang mendampingi para ojol dan juga merupakan Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja, membeberkan perhitungan tunjangan yang diusulkan. Menurutnya, cukup dengan iuran sebesar Rp 16.800 per orang setiap bulannya, para pengemudi dapat mendapatkan berbagai jaminan sosial.
"Kalau diperkenankan apakah memungkinkan ada semacam Perpres. Dan di dalam Perpres itu terutama adalah tentang jaminan sosial. Jaminan sosialnya setidaknya kecelakaan kerja dan kematian begitu," ujar Rieke saat menyampaikan aspirasi pada Selasa (9/9/2025).
Rinciannya, dari iuran Rp 16.800 ini sudah termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), mencakup santunan cacat senilai Rp 68 juta, santunan meninggal dunia Rp 70 juta, serta santunan kematian lainnya sebesar Rp 42 juta. Selain itu, anak dari pengemudi juga bisa mendapatkan beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai mencapai Rp 174 juta.
"Hanya dengan kita perjuangkan Rp16.800.000 per orang. Dan skemanya bisa itu dari operator saya kira, nanti dibicarakan," tambahnya.
Rieke mencontohkan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 juta pekerja informal, termasuk para driver online. Dia mengusulkan agar skema pendanaan jaminan sosial bisa merupakan kontribusi bersama antara aplikator layanan dan iuran para driver. Namun, sementara regulasinya belum kuat, anggaran tersebut bisa diambil dari APBD, khususnya dari hasil pajak kendaraan bermotor.
"Dari mana anggarannya? Sebetulnya seharusnya memang dari operator dan nanti bagaimana untuk dapat pensiun dan hari tua itu adalah iuran dari para drivernya. Tapi sebelum itu semua tentu saja menurut kami adalah hal yang sangat wajar dan masuk akal ketika itu sementara waktu belum ada payung hukum bisa dialokasikan juga dari APBD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor," jelas Rieke.
Lebih lanjut, Rieke mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi online. Aturan ini juga diharapkan memuat peran aktif pemerintah daerah dalam mengelola ekosistem ojol demi memberikan perlindungan yang berkelanjutan bagi para driver.
"Salah satu hal solusi adalah lahirnya Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Indonesia. Yang di dalamnya jangan lupa ada arahan untuk pemerintah daerah," pungkasnya.









