Jakarta, Naralapor – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp9,3 triliun. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan Nadiem dengan inisial NAM sebagai tersangka baru.
"Para penyidik telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Anang.
Sebelum Nadiem, sudah ada empat tersangka lain yang terkait dalam kasus ini, yaitu:
- Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
- Ibrahim Arief (IBA), konsultan teknologi di Kemendikbudristek
- Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek yang saat ini berada di luar negeri
Kepala Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, mengungkapkan kronologi awal dugaan korupsi yang melibatkan Nadiem. Pada Februari 2020, Nadiem disebut melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang menggunakan Chromebook bagi dunia pendidikan.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDN akan dibuat proyek pengadaan alat TIK," jelas Nurcahyo.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar Zoom Meeting dengan jajarannya dan mewajibkan pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook, meskipun pengadaan tersebut belum dimulai sebelumnya.
Nurcahyo menambahkan bahwa sebelumnya surat dari Google untuk ikut serta dalam pengadaan alat TIK tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya karena uji coba Chromebook pada 2019 gagal dan tidak cocok digunakan di sekolah wilayah 3T.
"Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbudristek awal 2020 NAM menjawab surat Google yang sebelumnya tidak direspon oleh Menteri sebelumnya," terangnya.
Tak hanya itu, SW dan MUL, dua pejabat di Kemendikbudristek, disebut membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan spesifikasi yang memang sudah disesuaikan untuk Chrome OS, sehingga produk Google tersebut bisa ikut dalam pengadaan.
Pasca penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan pengadaan teknologi yang seharusnya mendukung pendidikan nasional.









