Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Apa Bedanya dengan Laptop Lain?

Permalink 9 months ago 75

Foto: www.liputan6.com

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Nadiem Makarim (inisial NAM) diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Kerugian itu berkaitan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook menggunakan dana APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus pada periode 2020-2022.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Mengapa Chromebook Dipilih?

Menurut penuturan Nadiem dalam pemeriksaan sebelumnya, salah satu alasan utama memilih Chromebook adalah harga yang jauh lebih terjangkau dibanding laptop biasa dengan spesifikasi yang mirip.

“Jika speknya sama, Chromebook itu selalu 10–30 persen lebih murah,” jelasnya.
Selain itu, Chromebook menggunakan sistem operasi Chrome OS yang gratis dan berbasis cloud, memungkinkan laptop dengan spesifikasi rendah tetap berjalan mulus dan ringan. Laptop ini juga memiliki keunggulan booting cepat serta pembaruan otomatis dari Google.

Nadiem menambahkan kalau sistem operasi lain biasanya berbayar dengan tambahan biaya sekitar 1,5 hingga 2,5 juta rupiah per unit.

Tantangan Penggunaan Chromebook

Meski unggul dari sisi harga dan fitur, penggunaan Chromebook di lingkungan pendidikan menemui kendala. Diduga sistem operasi ini kurang optimal dan sulit dipakai oleh guru dan siswa, sehingga berdampak pada fungsi laptop secara keseluruhan.

Dalam kasus ini, selain Nadiem, beberapa pejabat di Kemendikbudristek juga telah jadi tersangka, antara lain:

  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek
  • Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek
  • Juris Tan, staf khusus Mendikbudristek
  • Ibrahim Arif, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Nadiem Makarim sendiri kembali beberapa kali menjalani pemeriksaan sebelumnya, yakni pada Juni dan Juli 2025, sebelum akhirnya ditetapkan status tersangka.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan lantaran dana publik dalam jumlah besar terbuang sia-sia, dan penerapan teknologi pendidikan yang seharusnya mendukung kualitas pembelajaran justru menimbulkan persoalan.