Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan tersangka ini terjadi pada Kamis, 4 September 2025, dimana Nadiem langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Kejagung juga mengungkapkan adanya pertemuan daring (zoom meeting) yang menjadi bagian dari proses pengadaan laptop ini, dimana pertemuan tersebut dipimpin oleh Jurist, Staf Khusus Mendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem, serta Fiona.
Sebelum ditahan, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, yaitu pada 23 Juni dan 15 Juli 2025, dengan durasi pemeriksaan masing-masing sekitar 12 jam dan 9 jam. Hari ini menjadi pemeriksaan ketiganya. Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus ini.
Penahanan dan status tersangka ini mengguncang dunia pendidikan dan pemerintahan, mengingat perannya yang penting sebelumnya sebagai menteri yang membawa sejumlah inovasi di bidang pendidikan. Proses penyidikan dan penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut oleh pihak Kejaksaan Agung.
Berikut foto-foto yang memperlihatkan Nadiem saat ditahan menggunakan rompi tahanan berwarna pink di Rutan Salemba, menandai babak baru dalam penanganan perkara korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.









