Nadiem Makarim Ditahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Permalink 10 months ago 82

Foto: www.cnbcindonesia.com

Jakarta, Naralapor - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Atas penetapan tersebut, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan, "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."

Sebelumnya, Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan terkait kasus tersebut. Pemeriksaan pertama berlangsung selama 12 jam pada 23 Juni 2025, kemudian pemeriksaan kedua sekitar 9 jam pada 15 Juli 2025, serta pemeriksaan ketiga baru-baru ini menjelang penahanannya. Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga sudah dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan.

Kejaksaan Agung mengungkap adanya komunikasi penting yang dilakukan melalui grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team". Grup yang dibuat sejak Agustus 2019 oleh Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani ini membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek secara intensif. Menariknya, grup ini dibuat sebelum Nadiem resmi diangkat sebagai menteri pada Oktober 2019, namun pembahasannya diteruskan seiring pelantikan tersebut.

Komunikasi seputar pengadaan Chromebook juga dilakukan melalui pertemuan daring (zoom meeting) yang dipimpin oleh Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem, didampingi Fiona Handayani. Dalam pertemuan tersebut, mereka menunjuk beberapa pejabat di Kemendikbudristek — yakni Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulatsyah (Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi) — untuk mengurus proses pengadaan teknologi informasi berbasis ChromeOS.

Kejagung menegaskan bahwa staf khusus menteri sejatinya tidak memiliki kewenangan dalam tahap perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa. Hal ini menjadi salah satu dasar dugaan penyimpangan dalam kasus ini.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dari kelima tersangka ini, SW dan MUL sudah ditahan, sementara IBAM hanya mendapat penahanan kota karena kondisi kesehatannya. Sementara itu, Jurist Tan saat ini sedang menjadi buronan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui di Indonesia.

Kejagung telah memasukkan Jurist dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pencarian terhadapnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan besar-besaran alat teknologi pendidikan senilai triliunan rupiah yang diharapkan dapat mendorong digitalisasi pendidikan di Indonesia. Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung dengan harapan dapat segera terungkap secara tuntas dan mendapatkan keadilan hukum yang setimpal.