Jakarta, Naralapor – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pada Kamis (4/9/2025), Nadiem menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.
Dalam kesempatan itu, Nadiem yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink menyampaikan pembelaan dirinya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun.
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya dan kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Tuhan. Allah akan melindungi saya Insyaallah,” ucap Nadiem.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari rangkaian perbuatan yang terjadi sejak Februari 2020 saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Dalam periode itu, Nadiem diduga melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas penggunaan produk Google, khususnya dalam program Google for Education yang menggunakan Chromebook untuk peserta didik di Indonesia.
Menurut Nurcahyo, dalam sejumlah pertemuan tersebut telah terjadi kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management sebagai bagian dari pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem bahkan menggelar rapat tertutup dengan para pejabat kementerian dan staf khusus, di mana penggunaan headset wajib dilakukan selama pertemuan online itu. Dalam rapat tersebut, Nadiem diduga mengarahkan agar pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sesuai keputusannya.
Lebih jauh, dilaporkan bahwa Nadiem membalas surat dari Google mengenai partisipasi dalam pengadaan alat TIK, yang sebelumnya tidak mendapatkan respons dari menteri pendahulunya. Surat tersebut terkait pengadaan Chromebook yang sempat gagal pada 2019 dikarenakan tidak cocok untuk sekolah di wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Nurcahyo menambahkan bahwa perintah pengadaan dengan menggunakan Chromebook juga memicu pembuatan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklab) oleh para direktur di bawahnya dengan spesifikasi yang sudah menguji Chrome OS.
Keputusan penahanan Nadiem ini menjadi babak baru dalam penyelidikan kasus korupsi pengadaan TIK yang mendapat perhatian publik luas. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami fakta-fakta yang ada.
(dem/dem)









