Kominfo Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Media Sosial untuk Cegah Hoaks dan Penipuan Online

Permalink 8 months ago 71

Foto: inet.detik.com

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) sedang mempertimbangkan wacana aturan di mana setiap orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial (medsos). Langkah ini diajukan sebagai upaya menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta praktik penipuan daring yang marak terjadi di platform digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait opsi tersebut yang juga berkaitan dengan program Satu Data Indonesia.

"Kita lagi review itu karena terkait juga dengan program Satu Data Indonesia,"

Nezar menegaskan bahwa ide menyambungkan akun medsos dengan nomor ponsel ini diharapkan bisa menjadi solusi efektif untuk menekan aktivitas scamming dan juga memudahkan pemerintah dalam mengawasi misinformasi dan hoaks yang beredar.

"Itu salah satu solusi dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming di dunia online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi, hoaks, dan lain-lain,"

Di sisi lain, pemerintah menyadari masih ada tantangan terkait fleksibilitas penggunaan nomor ponsel, karena banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu nomor. Oleh karena itu, jumlah nomor yang boleh digunakan untuk satu akun juga sedang dikaji.

"Itulah yang mau kita kaji, ada berapa nomor yang bisa dipakai apabila kita punya satu akun. Itu lagi dikaji,"

Nezar menekankan bahwa kebijakan ini masih sebatas wacana dan belum ada keputusan final dari pemerintah.

Sebelumnya, legislator dari Partai Gerindra, Bambang Haryadi, mengusulkan aturan single account terintegrasi, di mana setiap warga negara hanya bisa memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Bambang mencontohkan pengalaman di Swiss di mana setiap warga hanya memiliki satu nomor telepon yang terhubung dengan berbagai layanan pemerintah.

"Kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomor telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, sosmed dan lain-lain,"

Menurut Bambang, pengelolaan akun yang jelas akan meningkatkan akuntabilitas informasi dan mengurangi keberadaan akun anonim serta buzzer yang seringkali menjadi sumber disinformasi di media sosial.

Dengan berbagai kajian tersebut, pemerintah berupaya mencari solusi terbaik agar media sosial dapat digunakan secara lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.