Kominfo Jelaskan Nasib TikTok Setelah Izin PSE-nya Dibekukan

Permalink 8 months ago 69

Foto: www.cnbcindonesia.com

Jakarta, Naralapor – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan kondisi TikTok setelah izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) mereka dibekukan. Meskipun status TikTok sebagai PSE terdaftar dinyatakan non-aktif, masyarakat masih dapat menggunakan layanan TikTok seperti biasa.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE merupakan langkah pengawasan administratif, bukan pemutusan akses aplikasi. "Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," ujarnya kepada Naralapor pada Jumat (3/10/2025).

Lebih lanjut, Alex menyebutkan pihak TikTok telah berkomunikasi dengan Kominfo untuk mencari solusi dan memenuhi kewajiban yang diminta. Jika kewajiban tersebut terpenuhi, maka status pembekuan bisa segera dicabut.

"TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," tegas Alexander.

Langkah pembekuan izin ini muncul karena indikasi penyalahgunaan fitur live streaming, terutama untuk monetisasi ilegal dan dugaan praktik perjudian daring yang berpotensi membahayakan anak-anak dan remaja. Kominfo meminta data terkait trafik, aktivitas siaran langsung, serta rincian monetisasi dan gift dalam upayanya melakukan pengawasan.

Namun, TikTok menolak memberikan data yang diminta dengan mengacu pada kebijakan internalnya. Surat penolakan tersebut beredar pada 23 September 2025 dengan nomor ID/PP/04/IX/2025. Sedangkan Kominfo berdasar pada aturan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mengharuskan PSE Lingkup Privat memberikan akses data untuk pengawasan.

"Sehingga, Kominfo menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," pungkas Alexander.

Meski pembekuan ini menandai status administratif TikTok sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, layanan tetap dapat diakses oleh pengguna. Kominfo menunggu tindakan dan respons TikTok untuk memenuhi kewajiban dan memperbaiki situasi.