Kejagung Beberkan Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Permalink 9 months ago 75

Foto: www.cnbcindonesia.com

Kejaksaan Agung mengungkap detail peran Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut bermula sejak Februari 2020. Saat itu, Nadiem aktif menginisiasi penggunaan produk Google khususnya program Google for Education yang menggunakan Chromebook untuk para peserta didik.

Nurcahyo menuturkan, “NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.”

Lebih lanjut, dalam pertemuan berulang dengan Google, disepakati bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management (CDN) akan difokuskan sebagai perangkat teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam proyek pengadaan.

Di tanggal 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup yang diikuti pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus, dengan aturan wajib menggunakan headset saat pertemuan online tersebut. Nurcahyo menjelaskan, “Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM.”

Sebelumnya, pada awal 2020, Nadiem merespons surat dari Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK yang sebelumnya tidak dijawab oleh menteri pendahulunya. Menurut Kejagung, kebijakan ini diambil karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 dianggap gagal dan tidak cocok untuk digunakan di sekolah-sekolah di daerah terluar dan tertinggal.

Nurcahyo menambahkan, “Atas perintah NAM dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS.”

Kasus ini telah menyebabkan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dengan Kejagung mempelajari dugaan penyimpangan pengadaan alat TIK yang melibatkan Chromebook sebagai barang utama.