Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem yang Jadi Buron dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Permalink 9 months ago 73

Foto: www.cnbcindonesia.com

Jakarta, Naralapor – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini melibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.

Jurist Tan dikenal sebagai Staf Khusus Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, namun Kejagung mencatat keterlibatan Jurist sudah terjadi jauh sebelum Nadiem resmi menjabat menteri. Pada Agustus 2019, Jurist bersama Nadiem dan staf khusus lainnya, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" untuk membahas rencana digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOS.

Setelah Nadiem resmi menjadi Menteri pada Oktober 2019, Jurist mewakili Nadiem berkomunikasi intensif dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) serta Ibrahim Arief (IBAM), yang kemudian turut jadi tersangka. Jurist mengatur kontrak kerja mereka sebagai konsultan teknologi yang membantu pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Kejagung juga mengungkapkan Jurist bersama Fiona meminta pengadaan Chromebook ke beberapa pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulatsyah (MUL), keduanya pun sudah jadi tersangka. Padahal, staf khusus sebenarnya tidak memiliki otoritas dalam perencanaan dan pengadaan barang atau jasa di kementerian.

Lebih lanjut, Jurist mewakili Nadiem berkoordinasi dengan Google terkait pengadaan tersebut, termasuk pembahasan skema co-investment 30% dari perusahaan untuk Kemendikbudristek.

Berdasarkan keterangan dari Kejagung, pada 6 Mei 2020 Jurist hadir dalam pertemuan yang dipimpin Nadiem, di mana Menteri memberikan perintah menggunakan ChromeOS untuk pengadaan tahun 2020-2022. Padahal, pengadaan ini belum terlaksana saat itu. Nadiem kini juga dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jurist Tan Buron dan Sudah Ditetapkan DPO

Dalam pengumuman tersangka terbaru, Kejaksaan Agung menyatakan Jurist Tan sedang tidak berada di Indonesia dan telah berulang kali mangkir saat dipanggil untuk pemeriksaan. Kejagung pun memasukkan Jurist ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Polri yang mengajukan red notice ke Interpol.

"Yang kita tahu satu orang JT, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil dalam kapasitas sebagai sanksi tidak mengindahkan," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Selasa malam, 16 Juli 2025.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, "Kami sudah melakukan DPO tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir tanah air."

Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan paspor Jurist telah dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung RI.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat skala kerugian negara dan keterlibatan pejabat tinggi dalam pengadaan alat TIK yang seharusnya mendukung digitalisasi pendidikan. Saat ini Kejaksaan terus melakukan pendalaman dan menunggu kembalinya Jurist Tan ke Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.