Jakarta – Polisi telah menangkap 12 orang terkait kasus penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, yang terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (31/8). Dari hasil penyidikan, ditemukan pelaku hasutan yang memprovokasi warga untuk melakukan penjarahan melalui siaran langsung di aplikasi TikTok.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertofan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi akun TikTok yang digunakan pelaku sebagai sarana menghasut.
"TikTok," ujar Dicky singkat ketika dimintai konfirmasi, Minggu (7/9/2025).
Dicky menambahkan, pelaku yang melakukan penghasutan ini sebenarnya tidak ikut serta secara langsung dalam aksi penjarahan. Namun, mereka tetap dijerat hukum karena menyediakan sarana bagi tindak pidana tersebut.
"Pelaku ini kena Pasal 56 KUHP (tentang) menyediakan sarana," jelas Dicky. "Pelaku hasut utama masih kami dalami dari akun tersebut."
Sementara itu, Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengungkap ada tiga klaster pelaku dalam kasus ini, yakni mereka yang melakukan penjarahan, provokator, dan pelaku yang melawan petugas saat dibubarkan.
"12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Alfian saat dikonfirmasi Sabtu (6/9). "Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, provokator, dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri, namun melawan petugas."
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta motif di balik insiden penjarahan yang sempat viral karena provokasi melalui media sosial.
Saat ini para tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi ataupun ajakan yang dapat merugikan orang lain dan merusak ketertiban umum.









