Polisi Tahan 11 Orang Termasuk Aktivis dan Pasutri Terkait Aksi Masa yang Berujung Rusuh

Permalink 9 months ago 71

Foto: news.detik.com

Polisi Tahan 11 Orang Termasuk Aktivis dan Pasutri Terkait Aksi Masa yang Berujung Rusuh

Jakarta – Jajaran kepolisian terus mendalami peristiwa demonstrasi yang berujung kericuhan di sejumlah wilayah beberapa waktu terakhir. Tidak hanya mengusut kasus kerusuhan dan penjarahan, polisi juga mulai menahan sejumlah tokoh yang diduga menghasut dan memprovokasi aksi anarkistis.

Informasi terbaru menyebutkan, di Bandung polisi telah mengamankan 11 orang peserta aksi yang diduga terlibat kerusuhan. Sedangkan di Bogor, tepatnya di Cikeas, polisi menangkap empat orang tersangka yang berperan sebagai provokator dalam rencana penyerangan markas Brimob. Keempat pelaku berinisial RP, A, BS, dan M, dengan tuduhan dan pasal masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyatakan, "Betul (tujuannya bikin rusuh), yang menghasut (tersangka) A." Penetapan pasal bagi para tersangka pun berbeda-beda, yakni:

  • RP dijerat Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP, terkait kejahatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
  • A dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
  • BS dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE.
  • M dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 160 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan 10 tahun.

Lebih jauh, Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain yang diduga mengajak melakukan aksi anarkistis. Kelima tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pada sisi lain, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20) yang diduga menjadi dalang penjarahan dan penggerudukan terhadap rumah milik Ahmad Sahroni. Pasutri tersebut membuat grup WhatsApp sebagai sarana mengumpulkan serta menghasut massa.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengonfirmasi, "Keduanya adalah suami istri."

Selain perkembangan kasus hukum, media juga mengupdate berita insiden helikopter hilang kontak di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang kini telah ditemukan enam dari delapan penumpang. Korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Kalsel untuk penanganan lebih lanjut.

Sore nanti, jangan lewatkan sajian spesial dari detikSore yang menghadirkan penyanyi Natasya Elvira dengan single terbarunya, "Kutukan". Lagu ini mengangkat kisah tentang hubungan toksik yang penuh ketegangan, yang terinspirasi dari pengalaman pribadi.

Simak terus berita terkini dan diskusi interaktif live streaming di detikcom setiap Senin sampai Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB.