Jakarta - Upaya penertiban konten digital
Polisi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan tindakan tegas dengan memblokir 592 akun media sosial yang dianggap menyebarkan provokasi dan menghasut masyarakat untuk bertindak anarkis. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah tindakan melanggar hukum selama demonstrasi berlangsung.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri hari Rabu (3/9/2025), "Pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten. Di mana akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa."
Patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda sudah dimulai sejak sebelum demonstrasi berlangsung, yakni dari tanggal 23 Agustus hingga 3 September 2025.
Tersangka Pemilik Akun Provokatif
Pihak kepolisian juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pemilik akun media sosial yang melakukan provokasi. Salah satu yang paling menonjol adalah Laras Faizati (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati, yang memprovokasi agar massa melakukan pembakaran terhadap Mabes Polri.
Berikut daftar lengkap tersangka beserta akun yang dimiliki:
- WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
- KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
- LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati
- CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
- IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775
- SB (35), pemilik akun Facebook dengan nama Nannu
- G (20), pemilik akun Facebook dengan nama Bambu Runcing
Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang sudah menjalani penahanan, sementara satu orang dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan unjuk rasa, serta menutup ruang bagi penyebaran konten berbahaya yang dapat memicu kerusuhan.
(isa/isa)









