Jakarta – Pekerja yang hendak merenovasi sebuah gedung yang pernah terbakar di Kwitang, Jakarta Pusat, dikejutkan oleh penemuan dua kerangka manusia dalam kondisi hangus. Hingga saat ini, identitas kedua kerangka tersebut masih menjadi tanda tanya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa kerangka itu ditemukan di kantor administrasi lantai dua gedung ACC pada Kamis (30/10). Gedung ini sebelumnya terbakar parah saat kericuhan yang terjadi pada 29 Agustus lalu.
"Dari tim teknis gedung yang akan melakukan pengecekan konstruksi dalam rangka renovasi, ditemukan dua kerangka manusia yang tertimbun plafon yang terbakar," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (31/10).
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengirimkan kerangka tersebut ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk pemeriksaan forensik mendalam, termasuk pengambilan sampel DNA.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menambahkan bahwa gedung ini memang sempat hangus terbakar saat kerusuhan yang meletus pada akhir Agustus tersebut.
"Iya, tanggal 29 Agustus. Waktu kerusuhan," ujar Roby saat ditanya kapan tepatnya gedung tersebut terbakar.
Polisi pun saat ini sedang menyelidiki apakah dua kerangka tersebut cocok dengan laporan orang hilang yang dilaporkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). KontraS sebelumnya telah menerima sejumlah laporan orang hilang terkait kericuhan itu, namun sebagaimana diketahui, hingga kini dua nama yakni M Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo belum ditemukan.
"(Laporan orang hilang) Kalau ke Polres belum. Tapi kan kemarin ada yang lapor kehilangan KontraS itu, mungkin akan dicocokkan," ujar AKBP Roby.
KontraS menyebutkan Farhan dan Reno terakhir kali terlihat di kawasan Kwitang saat kerusuhan berlangsung. Penemuan kerangka ini menambah serangkaian tanda tanya seputar nasib para korban dalam insiden tersebut.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan agar identitas dan penyebab kematian kedua kerangka bisa dipastikan, sehingga kepastian hukum dan kejelasan bagi keluarga korban dapat segera terwujud.









