Jakarta – Pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20) diamankan polisi atas keterlibatan mereka dalam aksi geruduk dan penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni. Keduanya diketahui membuat grup Whatsapp yang digunakan untuk mengumpulkan massa yang datang ke kediaman politisi tersebut.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa SB merupakan admin dari grup Whatsapp yang kerap berganti nama.
"Keduanya adalah suami istri," ungkap Himawan.
Grup Whatsapp yang dibuat awalnya dinamai "Kopi Hitam", kemudian berubah menjadi "BEM RI", dan terakhir berganti nama menjadi "ACAB 1312". Grup ini memiliki 192 anggota dan digunakan sebagai sarana untuk mengorganisir massa yang hendak mendatangi rumah Ahmad Sahroni.
Selain melalui Whatsapp, keduanya juga menghasut orang lewat Facebook. G menggunakan akun bernama Bambu Runcing, sementara SB memakai akun Nannu.
Himawan menjelaskan modus yang digunakan, "Mereka membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan kebangsaan, serta menghasut aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara lewat grup Facebook."
Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan barang bukti berupa dua unit ponsel.
Pasangan ini dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 160 dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP yang memiliki ancaman hukuman hingga 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan penting soal dampak penyebaran informasi negatif yang dapat memicu perpecahan sosial dan aksi anarkis.
(ond/isa)
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa SB merupakan admin dari grup Whatsapp yang kerap berganti nama.
"Keduanya adalah suami istri," ungkap Himawan.
Grup Whatsapp yang dibuat awalnya dinamai "Kopi Hitam", kemudian berubah menjadi "BEM RI", dan terakhir berganti nama menjadi "ACAB 1312". Grup ini memiliki 192 anggota dan digunakan sebagai sarana untuk mengorganisir massa yang hendak mendatangi rumah Ahmad Sahroni.
Selain melalui Whatsapp, keduanya juga menghasut orang lewat Facebook. G menggunakan akun bernama Bambu Runcing, sementara SB memakai akun Nannu.
Himawan menjelaskan modus yang digunakan, "Mereka membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan kebangsaan, serta menghasut aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara lewat grup Facebook."
Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan barang bukti berupa dua unit ponsel.
Pasangan ini dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 160 dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP yang memiliki ancaman hukuman hingga 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan penting soal dampak penyebaran informasi negatif yang dapat memicu perpecahan sosial dan aksi anarkis.
(ond/isa)









