SB bertindak sebagai admin grup WhatsApp yang kerap berganti nama, mulai dari Kopi Hitam, BEM RI, hingga akhirnya menjadi ACAB 1312. "Keduanya adalah suami istri," jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Grup WhatsApp ACAB 1312 memiliki sebanyak 192 anggota yang berhasil dikumpulkan untuk mendatangi rumah Ahmad Sahroni, menurut keterangan Himawan.
Tidak hanya melalui WhatsApp, pasangan ini juga dilaporkan menghasut orang lewat akun Facebook masing-masing: G menggunakan akun "Bambu Runcing", sedangkan SB memakai akun "Nannu". Mereka mempublikasikan konten-konten yang memicu kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berbasis kebangsaan dan menghasut aksi menyerbu rumah Ahmad Sahroni serta Polres Jakarta Utara.
"Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook," tambah Himawan.
Keduanya berhasil ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan barang bukti yang disita berupa dua unit ponsel milik pelaku.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara hingga enam tahun, serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara hingga 6 dan 4 tahun.
(ond/isa)









