Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Rp1,98 Triliun
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan nilai kerugian negara hampir Rp2 triliun. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025.
Setelah penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Pantauan detikcom di area Kejaksaan Agung menunjukkan Nadiem keluar gedung pukul 16.30 WIB dan segera digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan nilai kerugian negara yang muncul akibat pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek hampir mencapai Rp1,98 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun," ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem menambah daftar pihak yang sudah diperiksa dan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, empat tersangka telah ditetapkan, yakni Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020–2021), Mulyatsyah (Direktur SMP 2020), Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek), dan konsultan perorangan Ibrahim Arief.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari program pendidikan nasional yang sangat berpengaruh dan mendapat banyak sorotan publik. Proses hukum yang tengah berjalan pun kini menjadi fokus masyarakat luas.









