Nadiem Makarim Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Permalink 9 months ago 101

Foto: news.detik.com

Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu nama yang mencuat adalah Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat. "Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi, termasuk ahli, dan telah berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai hampir Rp 2 triliun, meski perhitungan final kerugian masih dilakukan BPKP.

Daftar 5 Tersangka Kasus Pengadaan Laptop

  1. Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024
  2. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen 2020-2021
  3. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
  4. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan Era Nadiem
  5. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek

Peran Nadiem dalam Kasus

Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem pernah mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas pengadaan Chromebook dalam program Google for Education. Meskipun uji coba sebelumnya dianggap gagal dan bahkan tidak ditanggapi oleh Menteri sebelumnya, Nadiem justru membalas surat Google untuk ikut pengadaan.

"NAM melakukan rapat virtual dengan jajaran Kemendikbudristek dengan perintah memanfaatkan Chromebook, padahal pengadaan belum berjalan," terangnya. Dalam rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2025, Nadiem menginstruksikan penggunaan perangkat tersebut.

Peran Tersangka Lain

Empat tersangka lain juga diduga memiliki peran penting dalam pengadaan bermasalah ini. Jurist Tan disebut telah merencanakan penggunaan Chromebook sejak Agustus 2019 bahkan sebelum Nadiem dilantik. Sementara itu, Ibrahim Arief diduga mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook hingga memengaruhi kajian teknis.

Sri Wahyuningsih terindikasi memerintahkan penggunaan Chrome OS dan mengganti Pejabat Pembuat Komitmen demi mengamankan pengadaan. Mulyatsyah juga diduga mengarahkan penggunaan sistem tersebut dalam pengadaan TIK SMP selama 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa "pengadaan perangkat senilai lebih dari Rp 9,3 triliun tersebut menggunakan Chrome OS yang malah sulit digunakan oleh guru dan siswa sehingga tidak optimal." Hal ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan upaya digitalisasi pendidikan nasional yang seharusnya bertujuan mendukung proses belajar. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak terkait.

(lir/imk)