Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, terhitung mulai hari Kamis, 4 September 2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Kejaksaan mengestimasikan kerugian negara akibat korupsi dalam pengadaan perangkat pembelajaran tersebut mencapai hampir Rp 2 triliun, tepatnya sekitar Rp 1,98 triliun. Namun nilai kerugian ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," tambah Nurcahyo, seraya menegaskan bahwa proses perhitungan masih berlangsung oleh BPKP.
Nadiem Makarim sudah melalui serangkaian pemeriksaan terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam, disusul pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama kurang lebih 9 jam. Pada pemeriksaan ketiga yang berlangsung hari ini, Nadiem akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Pencegahan Nadiem untuk ke luar negeri juga sudah dilakukan sejak 19 Juni 2025 dengan durasi enam bulan ke depan.
Kasus ini sebenarnya melibatkan empat tersangka lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbudristek, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Mereka adalah:
- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD, PD, dan PM tahun 2020-2021)
- Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
- Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim)
- Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Infrastruktur Teknologi dan Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek)
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3, juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan penetapan dan penahanan ini, proses hukum terhadap mantan Mendikbudristek ini akan terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi negara tersebut.









