Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dr Aulia

Permalink 9 months ago 78

Foto: news.detik.com

Semarang – Mantan Kepala Program Studi (Kaprodi) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro, Taufik Eko Nugroho, menghadapi tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara. Taufik dituntut atas dugaan kasus pemerasan yang terkait dengan meninggalnya dr Aulia Risma.

Jaksa penuntut umum, Tommy Untung, menjelaskan bahwa perbuatan Taufik telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 368 ayat 2 KUHP tentang pemerasan, yang dikaitkan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai perbuatan berlanjut.

"Terdakwa telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan secara bersekutu oleh dua orang atau lebih, dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain," ujar Tommy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).

Jaksa menilai bahwa Taufik menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu, membuat utang, atau menghapuskan piutang secara melawan hukum. Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, jaksa kemudian menuntut hukuman penjara selama tiga tahun untuk Taufik.

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama tiga tahun, dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, barang bukti agar tetap disita untuk kepentingan perkara," tambah jaksa Tommy Untung.