Live TikTok dari Rumah Sahroni Jadi Pemicu Penghasutan Penjarahan Rumah Uya Kuya

Permalink 9 months ago 83

Foto: news.detik.com

Jakarta – Kasus penjarahan yang terjadi di rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, ternyata melibatkan penghasutan yang disebarkan lewat siaran langsung (live) TikTok dari rumah politikus NasDem, Ahmad Sahroni. Pelaku penghasutan itu diketahui melakukan live selama hampir satu jam, dari pukul 18.00 sampai 19.00 WIB, di tengah aksi penjarahan yang terjadi di rumah Sahroni.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertofan, menjelaskan, pelaku penghasutan tidak ikut langsung menjarah ke rumah Uya Kuya, namun memanfaatkan akun TikTok-nya sebagai ruang penyebaran ajakan menjarah.

"Dia menyediakan ruang untuk orang-orang yang menghasut menggunakan media live tersebut sehingga menjadi acuan tersangka penjarahan untuk berbuat hal yang sama," jelas Dicky.

Akibat aksinya, pria tersebut dijerat Pasal 56 KUHP, terkait penyediaan sarana untuk melakukan tindak pidana.

Aksi penjarahan terjadi di dua rumah politikus itu secara berturut-turut. Rumah Uya Kuya di Jakarta Timur dijarah pada Minggu, 31 Agustus 2025, sedangkan rumah Sahroni di Jakarta Utara dijarah sehari sebelumnya, Sabtu, 30 Agustus 2025. Aksi ini muncul setelah ucapan dan tindakan keduanya dianggap menyakiti perasaan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Timur KOMBES Alfian Nurrizal mengungkapkan sejauh ini pihaknya sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

"12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Alfian saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/9).

Alfian menambahkan, sejak saat penyerangan, para pelaku tersebut tidak hanya melakukan penjarahan dan provokasi, tetapi juga melawan petugas saat diminta membubarkan diri.

"Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, provokator dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri, namun melawan petugas," lanjutnya.

Polisi pun terus mendalami peran pelaku utama penghasutan yang mengajak masyarakat melakukan penjarahan di rumah Uya Kuya.

"Pelaku hasut utama masih kami dalami," pungkas Dicky.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana media sosial dan siaran langsung dapat dimanfaatkan untuk memprovokasi tindakan kriminal yang berdampak besar pada ketertiban dan keamanan masyarakat.