Lemkapi Dukung Penangkapan Tersangka Penghasut Kerusuhan di Jakarta

Permalink 9 months ago 77

Foto: news.detik.com

Jakarta – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan dukungan penuh atas penangkapan enam tersangka penghasut yang diduga menjadi pemicu aksi anarkistis dalam unjuk rasa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada akhir Agustus 2025. Menurut Lemkapi, langkah Polda Metro Jaya tersebut merupakan penegakan hukum yang murni dan berdasar pada fakta pelanggaran yang terjadi.

Direktur Lemkapi, Edi Hasibuan, menegaskan bahwa para tersangka tidak bisa dibenarkan karena telah melakukan provokasi kepada pelajar dan anak-anak di bawah umur untuk turun ke jalan dan berbuat kerusuhan.

"Polisi menangkap karena mereka melakukan pelanggaran hukum, yakni melakukan provokasi dan mengajak anak-anak pelajar turun ke jalan untuk melakukan tindakan anarkistis," ujar Edi Hasibuan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).

Dia menambahkan bahwa penindakan terhadap para pelaku ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa dan menjaga ketertiban masyarakat. "Kita dukung Polda Metro Jaya memproses hukum siapa pun yang jadi dalang dari aksi anarkistis yang berbuntut pembakaran dan penjarahan harta milik warga," tambahnya.

Lemkapi juga menegaskan dukungannya terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai tanpa kekerasan, provokasi, maupun melibatkan anak-anak di bawah umur.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang yang diduga sebagai penghasut kerusuhan melalui media sosial, dengan inisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka disebut mendorong pelajar dan anak-anak untuk melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa tanggal 25 dan 28 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis menyelidiki kejadian tersebut mulai tanggal 25 Agustus dan mengumpulkan bukti serta keterangan yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Beberapa tersangka ditangkap di Jakarta, Bali, dan berbagai lokasi lainnya seiring pengembangan penyelidikan. "DMR ditangkap di Jakarta Timur, MS diamankan di Polda Metro Jaya saat mendampinginya, SH di Bali, RAP di Palmerah, dan KA oleh Direktorat Reserse Siber," ungkap Ade Ary.

Lemkapi berharap proses hukum berjalan transparan dan adil agar pelajaran dapat diambil dari peristiwa kerusuhan kemarin demi terciptanya situasi yang kondusif di masa mendatang.