Jakarta - Laras Faizati Khairunnisa, wanita berusia 26 tahun, resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten yang memprovokasi pembakaran gedung Mabes Polri selama aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan niatnya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (4/9/2025).
"Klien saya, Laras, adalah tulang punggung keluarga dan masih tinggal bersama ibu dan adiknya di rumah orangtua," ujar Gafur. Ia juga menambahkan bahwa Laras belum menikah, sehingga penahanan ini cukup berdampak besar secara pribadi dan keluarga.
Selain itu, Laras baru saja diberhentikan dari pekerjaannya di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer setelah status tersangka ini diumumkan. Laras telah berkarya di AIPA sejak September 2024. Gafur menyampaikan bahwa Sekretaris Jenderal AIPA dari Brunei Darussalam mengirimkan surat resmi yang memberhentikan Laras pasca penetapan tersangka dan penahanannya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Direskrimsus Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa Laras diduga mengunggah video di Instagram yang menghasut massa aksi untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri. Dalam penyelidikan, penyidik menyita akun Instagram Laras yang memiliki sekitar 4.000 pengikut dan berbagai barang bukti lainnya.
"Konten tersebut menimbulkan kebencian dan menghasut massa agar melakukan tindakan anarkis di lokasi yang merupakan objek vital nasional," jelas Brigjen Himawan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Laras resmi ditahan sejak 2 September 2025 di Rutan Bareskrim dan dikenakan beberapa pasal, antara lain Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Saat ini, proses hukum terus berjalan sementara keluarga dan kuasa hukum berupaya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi keluarga dan dampak pemberhentian dari pekerjaan.









