Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelidiki proses pencairan dana terkait penyelenggaraan haji tahun 2024. Kali ini, penyidik menggelar pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, beserta Deputi Keuangannya, Irwanto, pada Selasa (2/9/2025).
Pemeriksaan ini difokuskan pada fungsi utama BPKH dalam mengelola keuangan haji, terutama terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji 2024. Selain pejabat BPKH, KPK juga menginterogasi beberapa saksi seperti Firman Muhammad Nur, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri); Kushardono dari PT Tisaga Multazam Utama; serta Agus Andriyanto, Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata di Surabaya.
Budi Prasetyo, Jubir KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam terkait bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan haji, jumlah jamaah yang diberangkatkan, serta fee yang diminta untuk memperoleh kuota tersebut. "Didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan," ujarnya.
Lebih lanjut, KPK juga menelisik alasan mengapa ada jamaah yang mendaftar di tahun 2024 namun sudah bisa berangkat pada tahun yang sama, tanpa mengikuti nomor antrean yang berlaku.
Setelah diperiksa, Fadlul Imansyah menegaskan bahwa kehadirannya merupakan wujud komitmen BPKH dalam mendukung penegakan hukum oleh KPK sekaligus menunjukkan transparansi dalam pengelolaan dana haji. "Sebagai warga negara yang baik dan perwakilan lembaga negara, kami mendukung sepenuhnya segala upaya penegakan undang-undang dan peraturan yang berlaku," tegas Fadlul.
Kasus ini berakar pada pengalihan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh pemerintah RI pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan dalam jumpa pers pada 9 Agustus 2025 bahwa setengah dari kuota tambahan itu dialihkan ke haji khusus tanpa sesuai aturan. Pengaturan kuota semacam ini melibatkan ratusan biro perjalanan haji yang disebut turut mengambil bagian dalam distribusi kuota tambahan bersama Kementerian Agama.
"Ya, tentu kami dalami juga pembagiannya. Travel yang terlibat tidak hanya satu, tapi puluhan bahkan lebih dari seratus. Jumlahnya sangat banyak," ujar Asep.
Berdasarkan Undang-Undang Haji, maksimal kuota haji khusus adalah 8% dari total kuota. Namun, kuota tambahan tahun 2024 ini melebihi batas tersebut, yang mengindikasikan pelanggaran aturan. Dugaan awal kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Kasus ini menjadi perhatian serius KPK dalam rangka menjaga integritas pelaksanaan ibadah haji yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.
(ial/isa)
Pemeriksaan ini difokuskan pada fungsi utama BPKH dalam mengelola keuangan haji, terutama terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji 2024. Selain pejabat BPKH, KPK juga menginterogasi beberapa saksi seperti Firman Muhammad Nur, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri); Kushardono dari PT Tisaga Multazam Utama; serta Agus Andriyanto, Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata di Surabaya.
Budi Prasetyo, Jubir KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam terkait bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan haji, jumlah jamaah yang diberangkatkan, serta fee yang diminta untuk memperoleh kuota tersebut. "Didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan," ujarnya.
Lebih lanjut, KPK juga menelisik alasan mengapa ada jamaah yang mendaftar di tahun 2024 namun sudah bisa berangkat pada tahun yang sama, tanpa mengikuti nomor antrean yang berlaku.
Setelah diperiksa, Fadlul Imansyah menegaskan bahwa kehadirannya merupakan wujud komitmen BPKH dalam mendukung penegakan hukum oleh KPK sekaligus menunjukkan transparansi dalam pengelolaan dana haji. "Sebagai warga negara yang baik dan perwakilan lembaga negara, kami mendukung sepenuhnya segala upaya penegakan undang-undang dan peraturan yang berlaku," tegas Fadlul.
Kasus ini berakar pada pengalihan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh pemerintah RI pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan dalam jumpa pers pada 9 Agustus 2025 bahwa setengah dari kuota tambahan itu dialihkan ke haji khusus tanpa sesuai aturan. Pengaturan kuota semacam ini melibatkan ratusan biro perjalanan haji yang disebut turut mengambil bagian dalam distribusi kuota tambahan bersama Kementerian Agama.
"Ya, tentu kami dalami juga pembagiannya. Travel yang terlibat tidak hanya satu, tapi puluhan bahkan lebih dari seratus. Jumlahnya sangat banyak," ujar Asep.
Berdasarkan Undang-Undang Haji, maksimal kuota haji khusus adalah 8% dari total kuota. Namun, kuota tambahan tahun 2024 ini melebihi batas tersebut, yang mengindikasikan pelanggaran aturan. Dugaan awal kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Kasus ini menjadi perhatian serius KPK dalam rangka menjaga integritas pelaksanaan ibadah haji yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.
(ial/isa)









