Kompolnas Apresiasi Proses Sidang Etik Kompol Kosmas yang Komprehensif dan Profesional

Permalink 9 months ago 75

Foto: news.detik.com

Jakarta — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Kosmas K Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, selesai dilaksanakan dengan proses yang dinilai komprehensif dan profesional oleh Kompolnas.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan bahwa persidangan tidak hanya melihat peristiwa dari satu sudut, tetapi menyeluruh, termasuk konteks sebelum kejadian. "Suatu proses yang cukup panjang ya, yang menurut kami dengan pendalaman yang komprehensif. Tidak hanya melihat di titik kejadian seperti yang sudah tersebar di berbagai video, tapi juga ditarik konteks apa yang terjadi sebelum tempat-tempat kejadian," jelas Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Lebih jauh, Anam menilai penguraian terhadap kerumunan massa, lokasi vital, hingga pengendalian kendaraan taktis (rantis) juga sudah dibahas secara substantif. "Soal kerumunan masa aksi, soal tempat-tempat vital dan sebagainya itu tadi diurai. Soal juga bagaimana pengendalian rantisnya dan sebagainya juga tadi diurai yang menurut kami penguraian secara substantif cukup komprehensif," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, seluruh peristiwa secara faktual terungkap dengan jelas, termasuk kronologi rantis yang dikemudikan serta situasi hingga hanya tersisa satu rantis yang memboncengi Kompol Kosmas secara terpisah. Semua pihak berkepentingan, mulai majelis, penuntut, hingga pembela, dilihat berinteraksi secara profesional.

Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas menjadi jawaban penting bagi keluarga korban, khususnya keluarga mendiang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia akibat dilindas rantis Brimob. "Sampai mendapatkan putusan PTDH dan ini jadi sangat penting. Karena kami Kompolnas mendengarkan langsung apa yang disampaikan oleh keluarga korban kepada Pak Kapolri dan kepada kami secara langsung bagaimana keadilan dan ini salah satu jawaban penting dalam proses itu," kata Anam.

Sementara itu, kasus meninggalnya Affan juga akan diproses secara pidana lewat Bareskrim Polri, setelah melalui proses etik sekarang ini. "Memang ini masih proses etik, kemarin sudah diputuskan gelarnya diteruskan kepada proses pidana," lanjut Anam.

Menariknya, Kompol Kosmas memilih untuk belum langsung mengajukan banding atas putusan tersebut karena ingin berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga dan istri. Anam berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar anggota Polri bertindak profesional dan humanis. "Dia memilih untuk berpikir dulu untuk menyatakan sikapnya (banding atau tidak). Dia akan berdiskusi dulu katanya tadi sama pihak keluarganya, sama istri dan keluarganya. Dia mau berdiskusi itu, karena memang di sisi yang lain dia merasakan bagaimana tanggung jawab tugasnya," ungkap Anam.

Selain itu, Kosmas juga menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa secara terbuka kepada keluarga korban. "Di sisi yang lain dia juga menyatakan kesedihannya, belasungkawanya terhadap keluarga korban. Permintaan maaf tadi sempat dua kali disampaikan, mohon maaf bela sungkawa terhadap keluarga korban," tambah Anam.

Detail Pelanggaran dan Sanksi

Diketahui ada tujuh anggota Brimob dalam rantis saat peristiwa terjadi yang kemudian dibagi ke dalam dua kategori pelanggaran etik:

  • Pelanggaran berat: Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
  • Pelanggaran sedang: Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David (duduk di kursi penumpang belakang)

Dengan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas, Polri sudah menegaskan bahwa perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Meski begitu, Kosmas mengajukan banding atas sanksi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat keamanan dan korban jiwa. Kompolnas berharap hasil sidang ini menjadi sinyal bagi anggota lain agar selalu mementingkan profesionalisme dan sikap humanis dalam bertugas.

(ond/isa)