Kemnaker Gelar Pemeriksaan Kepatuhan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kawasan IMIP Morowali

Permalink 9 months ago 83

Foto: news.detik.com

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pengawasan ketat terhadap pemakaian Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Pemeriksaan yang berlangsung dari 1 hingga 3 September 2025 tersebut menyasar PT IMIP sebagai pengelola kawasan dan para tenant yang beroperasi di dalamnya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan setiap TKA yang bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari izin kerja, jabatan yang dipegang, hingga kewajiban transfer ilmu kepada tenaga kerja lokal.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus bentuk keadilan bagi tenaga kerja Indonesia," ujar Rinaldi.

Dalam pemeriksaan ditemukan beberapa perusahaan tenant masih mempekerjakan TKA tanpa dokumen RPTKA yang sah dan hanya mengandalkan visa kunjungan seperti D2, C2, C18, dan C20, yang sejatinya tidak memenuhi persyaratan norma ketenagakerjaan.

Atas temuan tersebut, pengawas ketenagakerjaan langsung memberikan teguran dan rekomendasi perbaikan kepada perusahaan-perusahaan terkait. Kemnaker tidak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Rinaldi juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama manajemen PT IMIP dalam memberikan akses penuh selama proses pemeriksaan berlangsung.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa upaya pengawasan ini bukan hanya sebatas tindakan penegakan hukum, melainkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Kami berharap perusahaan-perusahaan di kawasan IMIP semakin disiplin dalam penerapan norma penggunaan TKA sehingga dapat mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal," tambahnya.

Selain Kemnaker pusat, pengawasan juga didampingi oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, guna memastikan pelaksanaan pengawasan lebih maksimal dan efektif.