Jakarta – Laras Faizati Khairunnisa, seorang wanita berusia 26 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan hasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Penetapan ini memicu protes dari pihak keluarga yang menilai tidak adanya proses klarifikasi sebelum Laras langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa Laras sebenarnya hanya menyampaikan kekecewaan terhadap aparat kepolisian terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi mahasiswa terjadi.
"Beliau mengkritik dan menyampaikan kekecewaannya kenapa Polri dalam menangani aksi demonstrasi masyarakat, aksi mahasiswa, sampai kemudian terlindasnya seorang sopir ojol WNI sampai meninggal dunia, tapi tidak ditangani dengan baik," ujar Gafur saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Lebih lanjut, Gafur mengungkap bahwa pada Minggu, 31 Agustus, Laras dilaporkan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya atas sebuah unggahan yang dibuat Laras. Hal yang mengejutkan, pada hari yang sama Laras sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pada keesokan harinya, Senin (1/9), ia dijemput paksa oleh penyidik tanpa pernah diminta klarifikasi terlebih dahulu.
"Tanggal 31 dilaporkan, tanggal 31 langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan tanggal 1 langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa ada proses klarifikasi dan penjelasan. Sampai hari ini kami juga belum tahu siapa yang melaporkannya," ungkapnya.
Gafur menekankan bahwa Laras adalah sosok muda yang cerdas, berpengalaman internasional, dan sangat menguasai bahasa Inggris. Sayangnya, kekecewaan dan kritik yang ia sampaikan justru berujung pada penahanan di tangan Bareskrim Polri.
"Ini menunjukkan ada upaya masif aparat penegak hukum untuk membungkam suara-suara publik, terutama kritik dari anak muda cerdas yang seharusnya kita banggakan," tambahnya.
Ibu Laras, Fauziah, berharap proses hukum terhadap putrinya segera dihentikan. Ia menyatakan Laras adalah anak baik yang tidak pernah terlibat organisasi dan hanya mengungkapkan perasaannya seperti banyak orang lain pada saat itu.
"Saya mohon kepada Pak Prabowo, Pak Kapolri, Wakapolri, dan para penyidik untuk tidak melanjutkan proses hukum ini dan membebaskan Laras. Dia hanyalah anak muda biasa," pintanya dengan harap.
Menanggapi kritik keluarga, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa tindak pidana siber memiliki karakteristik khusus, termasuk risiko penghilangan barang bukti digital. Oleh karena itu, penangkapan langsung dilakukan sebagai strategi penyidikan.
"Perubahan ataupun penghilangan barang bukti yang kami temukan secara digital membuat kami memilih melakukan penangkapan segera," jelas Himawan.
(ond/isa)









