Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini berawal dari inisiatif Nadiem melakukan pengadaan perangkat berbasis ChromeOS dari Google untuk program pendidikan di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan kronologinya dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025). Pada Februari 2020, saat menjabat Mendikbudristek, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas pengadaan Chromebook sebagai alat TIK yang akan dipakai oleh para pelajar.
"Perbuatan yang dilakukan NAM yaitu pada Februari 2020 NAM yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama pada peserta didik," ujarnya.
Nurcahyo menambahkan, hasil dari pertemuan itu adalah kesepakatan untuk menggunakan ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM) sebagai bagian pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Kemudian pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom bersama jajaran Kemendikbudristek.
"6 Mei 2020 NAM mengundang jajarannya di antaranya H Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FA selaku stafsus menteri telah melakukan tatap tertutup melalui zoom meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," jelasnya.
Rapat tersebut diadakan secara tertutup dan peserta diminta menggunakan headset agar keamanan materi rapat terjaga. Pada saat rapat, pengadaan TIK dengan produk Chromebook belum secara resmi dimulai, tapi surat dari Google sebelumnya belum dijawab oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy akibat percobaan Chromebook tahun 2019 gagal di daerah terpencil.
Nurcahyo menyebut, berdasarkan perintah Nadiem, direktur-direktur di Kemendikbud kemudian membuat juknis dan juklak yang secara spesifik mengunci penggunaan ChromeOS dalam pengadaan TIK itu. Selanjutnya, tim teknis melakukan kajian dan memasukkan ChromeOS sebagai spesifikasi teknis yang kemudian diadopsi melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
"NAM pada Februari 2021 menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS," imbuhnya.
Atas tindakan tersebut, Nadiem dinilai melanggar sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta petunjuk teknis dana alokasi khusus, sehingga berpotensi merugikan negara senilai Rp 1,98 triliun. Kerugian tersebut masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia disangkakan melanggar pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah, serta pasal dalam KUHP terkait penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini membuka sorotan serius soal integritas dan akuntabilitas pengadaan teknologi di sektor pendidikan yang seharusnya memperhatikan transparansi dan kepatuhan aturan demi kepentingan peserta didik dan negara.
Reporter: idn/imk









