Imigrasi Sulawesi Tengah Awasi Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Nikel Morowali

Permalink 8 months ago 67

Foto: news.detik.com

Jakarta – Tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah menjalankan pendataan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang berlokasi di Kabupaten Morowali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua aktivitas tenaga kerja asing berjalan sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.

Kegiatan pendataan tersebut dilakukan secara intensif dan berkala oleh tim gabungan, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Gusti Darmudin, bersama dengan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai pada tanggal 23 September 2025.

Hasil pendataan menunjukkan saat ini ada sembilan tenaga kerja asing yang aktif dengan izin resmi sesuai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun, sekitar 140 TKA lainnya sementara waktu telah dipulangkan ke negara asal untuk melakukan revisi izin tinggal. Diperkirakan proses ini membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan sebelum mereka dapat kembali bekerja.

PT Wanxiang Nickel Indonesia yang bergerak di bidang pengolahan nikel mentah menjadi feronikel saat ini belum beroperasi secara penuh dikarenakan pemulangan sementara TKA tersebut. Meskipun begitu, perusahaan dinilai sangat kooperatif dalam memberikan data yang diperlukan dan mendukung pelaksanaan pendataan oleh Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto menegaskan, "Kami berkomitmen menjaga agar seluruh kegiatan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tetap berada dalam koridor hukum keimigrasian yang berlaku." Hal ini menunjukkan keseriusan pihak Imigrasi dalam mengawal pelaksanaan keimigrasian dengan ketat dan tertib.

Langkah pendataan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan tertib administrasi serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku, sekaligus mencegah potensi pelanggaran izin tinggal tenaga kerja asing di wilayah Sulawesi Tengah.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kerjasama baik antara Imigrasi dan perusahaan, diharapkan agar seluruh proses terkait TKA bisa berlangsung transparan, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang ada.