Jakarta - Gugatan yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir dengan perdamaian terhadap dua dari delapan tergugat. Dua pihak yang berdamai adalah Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto setelah mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/9/2025).
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Paiman menyatakan akan mencabut laporan perdata dan pidana di Polda Metro Jaya untuk kedua tergugat itu. "Kami berharap dengan perdamaian ini laporan perdata dan pidana yang saya ajukan kepada Pak Bitor dan Hermanto akan dicabut, sebab mereka mengakui keliru dalam tuduhan bahwa saya mencetak ijazah Jokowi," ujar Paiman usai mediasi.
Meski demikian, laporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta empat tergugat lainnya masih berlanjut. Paiman menyebutkan bahwa belum dilakukan mediasi dengan Roy Suryo dan pihak-pihak tersebut, sehingga proses hukum terus berjalan.
"Kami maafkan Pak Bitor dan Pak Hermanto, tapi untuk Roy Suryo dan lainnya masih kami tuntut untuk membersihkan nama saya dari fitnah yang telah mengganggu karier dan kredibilitas saya sebagai akademisi," jelasnya.
Paiman mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat sejak Juli 2025 dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan ini dilayangkan terhadap Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait fitnah ijazah palsu Jokowi.
Menurut Paiman, tuduhan yang disebarkan telah merusak reputasinya sebagai pendidik dan rektor di suatu universitas swasta di Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa Jokowi sendiri memberikan dukungan penuh terhadap gugatan ini, menugaskan agar kebenaran ditegakkan melalui jalur hukum.
Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menyampaikan bahwa pihaknya meminta ganti rugi sebesar Rp 750 juta, meskipun kerugian materiil dan imateril yang dialami kliennya dapat mencapai angka lebih tinggi.
Selain tuntutan perdata, Paiman juga telah melaporkan Roy Suryo dan lima terlapor lain ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025.
Setelah proses mediasi berhasil dengan Bitor dan Hermanto, Paiman berencana mencabut laporan terhadap keduanya, namun tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo dan pihak lain sebagai upaya menjaga nama baik dan kredibilitasnya.
(lir/lir)









