Palembang – Kepolisian Sumatera Selatan menangkap Febrianto alias Febri (22) yang tega membunuh Anti Puspita Sari (22), wanita hamil muda, di sebuah kamar hotel di Palembang. Kasus ini bermula dari perjanjian Open BO yang diduga dilanggar oleh korban, sehingga memicu kemarahan pelaku.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya saat konferensi pers di Mapolda, pelaku dan korban awalnya sepakat bahwa Febri membayar Rp 300 ribu untuk mendapatkan hak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan Anti.
Namun sesudah berhubungan badan satu kali, ketika Febri mengajak untuk kali kedua, Anti menolak. Penolakan itu membuat Febri emosi dan akhirnya melampiaskan amarahnya secara kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Diduga akibat dorongan emosi atas kemarahan tersebut, pelaku melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kombes Nandang.
Proses pembunuhan berlangsung dengan pelaku membungkam mulut korban menggunakan manset hitam dan mencekik lehernya sampai korban kesulitan bernapas dan tewas. Setelah itu, pelaku mengikat tangan korban dengan jilbab warna pink dan meninggalkan tubuh korban di kamar hotel.
Tidak hanya itu, setelah memastikan korban meninggal, Febri mengambil handphone dan motor korban lalu melarikan diri ke daerah Muara Padang, Banyuasin.
Kejadian tragis ini menyoroti bahaya transaksi seksual dan konsekuensi yang terkadang tidak terduga. Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk menyelesaikan proses hukum terhadap pelaku.
Berita ini masih berkembang dan akan diperbarui sesuai informasi terbaru.









