Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
Hal ini disampaikan Dasco usai mendengarkan aspirasi dari perwakilan mahasiswa di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Dalam forum tersebut, mahasiswa menyoroti pengesahan RUU Perampasan Aset yang tengah dinantikan.
"Sudah kami sampaikan kepada adik-adik mahasiswa, UU Perampasan Aset ini berhubungan erat dengan UU lain sehingga supaya tidak terjadi tumpang tindih, kita akan menunggu revisi KUHAP selesai dulu baru membahas RUU Perampasan Aset," jelas Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa proses revisi KUHAP saat ini masih membuka ruang partisipasi publik dan DPR berharap dapat menyelesaikannya sebelum akhir masa sidang ini.
"Pimpinan DPR memberi arahan agar Komisi III segera menuntaskan revisi KUHAP. Kami berharap dalam masa sidang ini KUHAP sudah selesai sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset bisa langsung dimulai," tambahnya.
Selain itu, Dasco juga menyampaikan bahwa DPR telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait beberapa aspirasi masyarakat, seperti pembentukan tim investigasi atas dugaan makar dan upaya pengurangan pajak. Semua tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti secara bersama-sama oleh DPR dan pemerintah.
"Beberapa isu seperti pembentukan tim investigasi dugaan makar, RUU Perampasan Aset, serta tuntutan pengurangan pajak memerlukan kerja sama antara pemerintah dan DPR," tutur Dasco mengakhiri.
(dwr/rfs)









