Bareskrim Tangkap TikTokers yang Ancam Penjarahan Rumah Puan Maharani dan Ahmad Sahroni

Permalink 9 months ago 86

Foto: news.detik.com

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria bernama IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775, yang diduga membuat konten provokatif untuk menghasut massa melakukan penjarahan terhadap rumah tokoh-tokoh politik, termasuk Puan Maharani dan Ahmad Sahroni.

“Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” ungkap Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Menurut keterangan Himawan, pelaku ditangkap pada 1 September 2025 setelah terbukti menyebarkan konten yang menyerukan penjarahan rumah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Puan Maharani, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

“Akun tersebut memproduksi konten provokatif yang berpotensi membahayakan objek vital nasional serta memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR,” tambah Himawan.

Akun TikTok yang digunakan IS bersifat anonim dan memiliki sekitar 2.281 pengikut sebelum akhirnya diamankan berserta sejumlah barang bukti terkait lainnya oleh Bareskrim Polri.

“Karena akun ini bersifat anonim, maka menjadi salah satu indikator utama bahwa akun ini memberikan provokasi terhadap situasi yang sedang berkembang,” jelas Himawan.

IS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan beberapa pasal hukum penting, termasuk Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran ujaran kebencian dan menjaga keamanan warga serta para tokoh publik dari ancaman yang sifatnya provokatif dan meresahkan.

(wnv/isa)