Jakarta – Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai senilai Rp 204 miliar dalam kasus pembobolan bank BUMN yang melibatkan jaringan sindikat kriminal.
Uang tunai tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (27/8/2025). Uang yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu ditumpuk memanjang di depan meja dan dikemas dalam kantong plastik bening, bersama dengan sejumlah barang bukti digital.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa sindikat ini mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dari sebuah kementerian dan telah menjalankan aksinya sejak awal Juni 2025. Kunci modus operandi mereka adalah bersekongkol dengan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BNI di Jawa Barat untuk memindahkan dana dari rekening dormant (tidak aktif).
"Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," jelas Helfi.
Sindikat tersebut memaksa KCP untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Ancaman serius berupa pembunuhan terhadap KCP dan keluarganya diberikan untuk memastikan kerja sama.
"Jaringan sindikat pembobol bank selaku tim eksekutor memaksa Kepala Cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking Sistem milik teller dan kepala cabang apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya," tambah Helfi.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim menyita selain uang tunai Rp 204 miliar, juga sejumlah barang bukti elektronik seperti 22 unit handphone, hard disk eksternal, DVR CCTV, satu unit PC, dan sebuah notebook.
"Barang bukti yang sudah kita sita yang pertama uang sejumlah Rp 204 miliar, 22 unit handphone, satu buah hard disk eksternal, dua buah DVR CCTV, satu unit PC dan satu buah notebook," papar Helfi.
Dalam kasus ini, kesembilan tersangka telah ditetapkan, termasuk dua orang yang diduga sebagai otak di balik perencanaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN bernama Ilham Pradipta (37 tahun).
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penguasaan teknologi perbankan dan intimidasi dengan ancaman kekerasan, serta menggambarkan modus baru dalam kejahatan perbankan di Indonesia.









