Jakarta – Seorang ASN dari BPPKB Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA, ditangkap setelah kedapatan menyamar sebagai jaksa untuk mencoba menemui Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi. Penangkapan ini kemudian berujung pada penetapan BA sebagai tersangka.
Menurut penjelasan dari Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, selain BA, ada satu tersangka lain berinisial EF yang ikut bersama dalam tindakan penyamaran tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.
"Ya benar dua orang kita tetapkan tersangka, pertama BA selaku Pegawai Negeri Sipil/Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Way Kanan, lalu EF yang bertindak bersama dengan tersangka BA," ujar Vanny pada Selasa (7/10).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Kedua tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai tanggal 7 hingga 26 Oktober 2025.
Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan oleh keduanya adalah pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan pasal penunjang yaitu Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini mengundang perhatian publik karena melibatkan ASN yang menyamar sebagai aparat kejaksaan dan mencoba mengakses pejabat tinggi daerah secara ilegal. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui latar belakang dan motif sebenarnya dari aksi penyamaran tersebut.









