Pernikahan selalu jadi momen spesial yang dinanti banyak pasangan. Salah satu kunci agar suasana di hari bahagia itu makin syahdu dan penuh kenangan adalah lewat musik. Entah lagu romantis yang diputar lewat sound system, band yang menghibur tamu, ataupun musisi yang tampil langsung, musik selalu menjadi jiwa acara.
Namun, belakangan ini muncul isu menarik sekaligus bikin penasaran: apakah memutar lagu di pernikahan harus membayar royalti sebesar 2% ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) WAMI?
LMK WAMI adalah organisasi yang mengelola hak cipta dan royalti bagi pencipta lagu. Mereka mengklaim bahwa penggunaan lagu-lagu berhak cipta, termasuk saat acara seperti pernikahan, harus diberikan kompensasi royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk sebagian orang, gagasan bayar royalti saat memutar musik di acara pribadi seperti pernikahan terasa cukup baru dan mungkin dianggap kurang wajar. Apalagi, pernikahan dianggap sebagai momen istimewa dan privat, bukan sebuah usaha komersial yang mencari keuntungan dari musik yang diputar.
Namun dari sisi lain, pencipta lagu tentu berhak mendapat penghasilan dari karya mereka setiap kali karyanya dipakai, termasuk di berbagai acara. Pendapatan royalti ini penting agar mereka bisa terus berkarya dan menghasilkan musik berkualitas.
Sampai sekarang, belum ada aturan yang secara eksplisit mengharuskan pembayaran royalti di acara pernikahan atau detail mekanisme pungutan tersebut. Jadi, penting bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan regulasi serta berdiskusi dengan pihak penyelenggara acara dan LMK untuk mendapatkan kejelasan.
Singkatnya, musik di pernikahan memang menyentuh hati dan bikin suasana makin hidup. Namun, masalah royalti menjadi bagian dari penghargaan terhadap hasil karya seniman. Bagaimana pendapat kamu soal kewajiban membayar royalti 2% untuk musik pernikahan? Apakah ini langkah yang adil atau justru memberatkan momen bahagia?









